Jumat, 29 April 2011

Asusila, Tanggung jawab siapa????

PENAJAM – Kasus asusila yang terjadi di wilayah Penajam Paser Utara cukup tinggi.  Betapa tidak, dalam 4 bulan terakhir saja, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PPU sudah memproses sedikitnya 5 kasus pecabulan.  Bahkan, yang paling miris, ada korban yang baru berumur 3 tahun. Dan sebagian besar, pelaku adalah orang dekat.
Kapolres PPU AKBP Widaryanto didampingi Kasatreskrim AKP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, hingga saat ini masih belum ada yang masuk dalam tahap II atau penuntutan. “Masih dalam penyidikan semua. Belum ada berkas yang dilimpahkan,” kata Dandy ditemui di ruangannya kemarin.
Memang, untuk kasus pencabulan, pihaknya tak bisa berbuat banyak jika tak ada laporan dari masyarakat. “Jumlah itu, (5 kasus, Red.) yang dilaporkan ke Polisi lho ya. Saya tak tahu berapa banyak yang tak lapor,” tegasnya.
Dandy mengatakan, saat ini yang menjadi perhatian adalah peran serta dari keluarga untuk terus mengawasi anggota keluarganya. “Intinya harus terus diawasi. Kalau punya anak cewek, keluarga harus tahu dengan siapa ia bergaul. Jangan sampai orang tua tak tahu apa-apa dengan lingkungan anaknya,” tegasnya.
Kasus tindakan asusila memang tak selamanya masuk dalam jalur hukum. Terbukti, hingga saat ini, satuan penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP PPU telah mendata sedikitnya 6 pasangan mesum terjaring razia.
“Kami hanya bisa mendata dan meminta para pasangan itu untuk membuat surat pernyataan tak mengulangi perbuatan mereka lagi,” kata Kepala Satpol PP PPU Alimuddin didampingi Kasubag Tata Usaha Satpol PP Ainie, saat ditemui di ruangannya, kemarin. 
Dibeberkan Ainie, yang terbaru, Satpol PP menjaring sepasang muda-mudi melakukan “aksi panas” di pinggir Jl Provinsi Km 12 Lawelawe, Rabu (27/9) malam.  “Mereka kami tangkap dengan barang bukti celana dalam. Anggota kami mengamankan mereka sesaat setelah melakukan hal tersebut,” katanya.
Dibeberkannya, pasangan yang diamankan berinisial BU  (24), warga Gang Baruah Waru dan teman kencannya NS (18) warga RT 14 Petung. “Untuk pemeriksaan kami menginapkan mereka di sel kantor Satpol PP sebelum ada penjemputan dari pihak keluarga,” katanya.
Selama 4 bulan terakhir, kata Ainie, Satpol PP sudah menjaring 6 pasangan yang tertangkap basah berduaan dalam suatu tempat tanpa adanya ikatan pernikahan. “Biasannya kami amankan yang sedang menginap di hotel, dan juga di tempat-tempat yang sepi,” beber Ainie yang menambahkan Satpol PP melakukan penangkapan dengan dasar Perda No 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar