PENAJAM -Tiga pasangan remaja tertangkap basah sedang bermesraan di tempat terbuka di kawasan objek wisata Pantai Tanjung Jumlai, Penajam, Penajam Paser Utara. Ketiga pasangan yang tengah dimabuk asmara itu tertangkap oleh razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) baru-baru ini.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Kasi Dal Ops) Pol PP Ady Irawan, kemarin, mengatakan keenam remaja tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
“Karena itu, siapapun yang kedapatan bermesraan di tempat umum pasangan yang bukan muhrim maka kami segera menindak mereka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku di daerah ini,” tegas Ady Irawan.
Keenam remaja tersebut masing-masing berinisial RE (warga Desa Girimukti RT 21 Penajam), bersama pasangannya Nr (warga Kelurahan Riko, Sepaku). Kemudian, pasangan Tim (warga Babulu Darat RT 01) dan Sy (warga Balikpapan Utara). Serta pasangan NH (warga Longkali RT 02 Paser) dengan FR yang juga tinggal di Long Kali.
Ady mengatakan, setelah selesai dilakukan pemeriksaan, keenam remaja pelaku pelanggaran ini berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi dan dibebaskan dengan dijemput orang tua mereka masing-masing.
Sementara pada kegiatan yang sama, Satpol PP juga melakukan pemantauan ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi-instansi pemerintahan, dan telah mencatat sebanyak 170 pegawai, yang sebagian di antaranya terdapat pegawai honor dinyatakan tidak ikut apel pagi.
Dikatakan, apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara merupakan bagian dari peraturan bupati (perbup) yang mengharuskan setiap pegawai mengikuti apel pagi dan sore. Bagi pegawai yang tidak ikut apel dikenakan sanksi telah melanggar disiplin pegawai dilingkungan pemerintah daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar