PENAJAM-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Penajam Paser Utara kembali mengamankan pengemis yang masih beroperasi di daerah ini, terutama beroperasi pada hari pasar Rabu dan Sabtu di Pasar Petung, Kamis dan Minggu di Pasar Penajam Permai.
Pengemis yang diamankan Satpol PP itu bernama Ali Wafa, warga yang sesuai identitas dirinya berasal dari Arjasa, Jember, Jatim. Ia mengaku, selama setahun terakhir ini tinggal di rumah sewa milik seorang warga di Kompleks Perumahan BTN Km 4 Nenang, Kecamatan Penajam.
“Pekerjaan saya hanya mengemis dengan cara membaca Alquran. Surat yang hapal hanya surat Yasin dan surat-surat pendek lainnya itulah yang selama ini saya baca untuk mengharap sumbangan dan sedekah dari orang-orang yang lewat di hadapan saya saat saya membaca Alquran,” kata Ali Wafa kepada petugas Satpol PP yang membawanya ke markas satuan pengaman peraturan daerah (perda) itu.
Ali Wafa yang mengaku masih bujang ini semula berniat akan tinggal lebih lama lagi di daerah ini, namun setelah digelandang ke Markas Satpol PP niatnya untuk tinggal lebih lama itu berubah dengan rencana ingin pulang sekitar 3 hari lagi setelah dirinya tertangkap aparatur pemerintahan daerah.
“Hasil mengemis saya selama ini saya kirim buat menghidupi orang tua saya yang kini hanya tinggal seorang bapak saja, dan ibu saya telah lama meninggal dunia” kata bujangan yang berusia 28 tahun ini.
Setelah diberikan arahan oleh Kasi Ops Satpol PP Penajam Paser Utara Ady Irawan, Ali Wafa kemudian dilepas kembali sembari diminta jangan lagi melakukan aksi mengemis dengan cara apapun di daerah ini, karena melanggar perda. “Setelah ini saya berencana akan pulang ke Jember dan akan hidup seperti biasa sebagai seorang petani di kampung,” janjinya kepada petugas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar